Bab II Sejarah
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Periode Pengusulan Pancasila
Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang
dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila
sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah
mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan
solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap
suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian,
disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen
perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik
awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton
BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari
pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan
hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam
jejak di dalam konstituensi masing-masing.
Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis,
melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan
keabsahan esensial sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159). Selanjutnya,
sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat
musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai
kepada masa sekarang ini.
Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam
sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan
jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat
yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji
Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi
Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari
setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi
pokok pembicaraan calon dasar negara. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa
sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno,
Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan
tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing.
Salah seorang pengusul dasar negara yaitu Ir.
Soekarno berpidato pada 1 Juni 1945. Ia menyampaikan lima butir gagasan tentang
dasar negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat
atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan
Sosial,
e. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan
itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan
jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka
3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi,
dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1,
yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong. Sejarah mencatat bahwa pidato
lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan
Republik Indonesia dalam bentuk buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947).
Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama
Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan
oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi
Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar
Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar
negara. Kemudian, sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti
untuk sementara.
2.
Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI
kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum
Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu
merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat
Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki
“Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan
sejumlah perubahan di sana-sini.
3.
Periode Pengesahan Pancasila
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan
perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya.
Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1. Mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang
Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan.
Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3. Membentuk
KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh
masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan
ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan
Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang
termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari
wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung
Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini
ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang
disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian
hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
B.
Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1.
Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa setiap bangsa mana pun
di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya
masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa yang perlu
dikelola dan dikembangkan secara terus-menerus. Budaya dapat membentuk
identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Pancasila
sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses
inkulturasi dan akulturasi tersebut.
Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil
inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan
masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. Kebudayaan
bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai
Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas.
Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa
atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam
berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun
dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia.
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan,
dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal
perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai
ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu
pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada pribadi yang benar-benar sama.
Meskipun nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga
terdapat dalam ideologi bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia kelima
sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan. Di
samping itu, proses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian
bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup berarti
nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma
dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana dikatakan von Savigny bahwa setiap
bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist (jiwa rakyat
atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan
lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan
dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur, artinya nilai-nilai Pancasila
sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara
(political consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161).
Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara
merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu
yang tepat.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian
Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat,
kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak
zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu,
meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang
adanya Tuhan sudah diakui.
2.
Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat
Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan
dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai
gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik
berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum
di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan
sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial.
3.
Sumber Politis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan
dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama
yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana
tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti ini diperlukan dalam
mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.
D.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa Indonesia
1.
Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia
memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai
Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada
1960- an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan
presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4
sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila
dengan P-4. Pada masa pemerintahan era reformasi, ada kecenderungan para
penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.
2.
Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak
dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari
kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan
presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan
Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal
7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden
memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara
periodik dan ada batas waktu lima tahun.
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia untuk Masa Depan
1.
Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila pada hakikatnya merupakan Philosofische
Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara
(Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan
filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus
berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
(Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama,
budaya, dan adat istiadat.
2.
Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Hasil Survei yang dilakukan KOMPAS yang dirilis pada
1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot
secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu
menyebutkan silai-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut
sila-sila Pancasila, lebih parah lagi, 60% responden berusia 46 tahun ke atas
salah menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memprihatinkan
karena menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam
masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap
Pancasila (Ali, 2009: 2).
F.
Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia
menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pancasila
merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers).
2. Nilai-nilai
Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat.
3. Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia
menunjukkan hal-hal berikut:
1. Betapapun
lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Betapapun
ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti
Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3. Pancasila
merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali
dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang
di bumi Indonesia.
4. Kemukakan
argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.
G.
Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila
Melalui Pendekatan Sejarah.
1.
Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila
sebagai dasar negara.
Jawab: disebabkan sistem hukum yang termuat dalam Badan Pancasila bisa dibilang
tidak sempurna, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya badan kepemerintahan
yang berlaku tidak adil kepada masyarakat. Terlihat bahwa orang yang kaya
semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin akibat sistem kapitalis yang
diterapkan oleh Indonesia. Contoh lain adalah tidak meratanya keadilan terhadap
hukum, seperti rakyat yang kaya maka bisa bebas dari hukum dengan menyogok
polisi atau pejabat yang memiliki kekuasaan yang tinggi bisa sewenang wenang
melakukan korupsi dan tidak terlalu digubris oleh hukum, sedangkan rakyat
miskin yang melakukan kesalahan sedikit saja bisa di hukum penjara, seperti
kasus terdahulu, seseorang yang memungut kapas yang telah terjatuh di
lingkungan orang lain dihukum penjara.
2.
Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
Jawab: karena nilai-nilai pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki kelebihan, yaitu
Jawab: karena nilai-nilai pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu Pancasila juga memiliki kelebihan, yaitu
1. Pancasila
sebagai ideologi terbuka ( mengandung nilai dasar, instrumental, & praktis )
2. Pancasila
sebagai ideologi reformasi & dinamis
3. Pancasila
sebagai paham persatuan
4. Pancasila
sebagai paham kebangsaan
3.
Kemukakan pendapat dan penilaian Anda tentang perbedaan pandangan tersebut.
Jawab: Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan bapak pendiri bangsa ketika negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era globalisasi, negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi acuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan global dunia yang terus berkembang.
Jawab: Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan bapak pendiri bangsa ketika negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era globalisasi, negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi acuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan global dunia yang terus berkembang.
4.
Bagaimana sikap Anda dalam menghadapi perbedaan tersebut?
Jawab: Bagi saya sangat wajar apabila seseorang memiliki pendapat yang berbeda-beda karena pastinya setiap orang memiliki perspektif pribadi yang harus kita hormati dan hargai, tetapi apabila pendapat orang tersebut berpotensi memecahkan Bangsa Indonesia, merugikan banyak pihak, atau membuat Indonesia kehilangan pribadinya maka kita sebagai bangsa yang baik dan bertanggung jawab wajib menegur dan memperingatinya dengan tegas karena ini menyangkut ideologi Bangsa Indonesia.
Jawab: Bagi saya sangat wajar apabila seseorang memiliki pendapat yang berbeda-beda karena pastinya setiap orang memiliki perspektif pribadi yang harus kita hormati dan hargai, tetapi apabila pendapat orang tersebut berpotensi memecahkan Bangsa Indonesia, merugikan banyak pihak, atau membuat Indonesia kehilangan pribadinya maka kita sebagai bangsa yang baik dan bertanggung jawab wajib menegur dan memperingatinya dengan tegas karena ini menyangkut ideologi Bangsa Indonesia.
Tugas
selanjutnya yaitu, Anda dapat melakukan survei terbatas untuk menjajagi pengetahuan
mahasiswa tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945.
Saya telah melakukan survey terhadap beberapa teman SMK dan Universitas saya tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kebanyakan dari mereka memang tahu karena sejarah tersebut ada di buku pelajaran IPS di sekolah, walapun beberapa dari mereka tidak bisa mengingatnya dengan detail.
Saya telah melakukan survey terhadap beberapa teman SMK dan Universitas saya tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kebanyakan dari mereka memang tahu karena sejarah tersebut ada di buku pelajaran IPS di sekolah, walapun beberapa dari mereka tidak bisa mengingatnya dengan detail.
Komentar
Posting Komentar